Materi Pokok : Menghargai Keputusan Bersama
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : V/ II
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : V/ II
A. PENGERTIAN KEPUTUSAN BERSAMA
Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Sebuah keputusan bisa dibedakan yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi adalah keputusan yang dibuat sendiri dan untuk kepentingan diri sendiri. Keputusan pribadi hanya berlaku untuk diri sendiri. Contoh keputusan pribadi bisa berupa setuju atau tidak setuju membeli barang atau hadiah yang akan diberikan dengan teman. Keputusan berangkat sekolah dengan berjalan kaki atau naik sepeda juga termasuk keputusan pribadi.
Keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan atau disetujui. Siapa pun yang terikat dan terkait dengan hasil keputusan harus menaatinya. Sebuah keputusan bisa dibedakan yaitu keputusan pribadi dan keputusan bersama. Keputusan pribadi adalah keputusan yang dibuat sendiri dan untuk kepentingan diri sendiri. Keputusan pribadi hanya berlaku untuk diri sendiri. Contoh keputusan pribadi bisa berupa setuju atau tidak setuju membeli barang atau hadiah yang akan diberikan dengan teman. Keputusan berangkat sekolah dengan berjalan kaki atau naik sepeda juga termasuk keputusan pribadi.
Selain keputusan pribadi ada juga keputusan bersama. Keputusan bersama adalah segala sesuatu yang telah disepakati bersama untuk dijalankan bersama. Keputusan bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kebutuhan orang banyak. Hasil keputusan bersama menjadi tanggung jawab bersama. Jika tidak ditaati, akan mendapatkan sanksi yang sudah disahkan bersama juga.
Dalam kehidupan organisasi, pengurus organisasi dituntut dapat mengambil keputusan secara baik dan tepat dalam mengatasi berbagai masalah. Demikian juga di sekolah, seorang ketua kelas atau ketua organisasi, tidak boleh bertin-dak sendiri atau mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan siswa atau anggota yang lain. Keputusan yang diambil haruslah merupakan keputusan bersama.
B. CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN BERSAMA
Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengambil keputusan bersama, yaitu dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat, dan dengan cara pemungutan suara terbanyak.
1. Musyawarah Mufakat
Musyawarah diartikan sebagai pembahasan untuk menyatukan pendapat dalam penyelesaian suatu masalah bersama. Sedangkan mufakat adalah sesuatu yang telah disetujui sebagai keputusan berdasarkan kebulatan pendapat sebagai hasil musyawarah.
Musyawarah untuk mencapai mufakat adalah bentuk pengambilan keputusan bersama yang paling baik. Sebab dengan musyawarah mufakat berarti semua orang yang terlibat dalam musyawarah menyatakan setuju terhadap keputusan yang diambil bersama. Agar dalam bermusyawarah dapat mencapai mufakat dengan baik, ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan oleh peserta musyawarah, yaitu:
1. Setiap orang diberi hak dan kebebasan yang sama untuk menyampaikan pendapat dalam musyawarah. Prinsip ini sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 yang menjamin setiap warga negara untuk mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
2. Pendapat yang disampaikan oleh setiap peserta dalam musyawarah harus disertai dengan alasan yang masuk akal.
3. Pendapat harus disampaikan dengan niat yang baik untuk memenuhi kepentingan bersama. Jika dalam musyawarah terjadi perdebatan harus dimaksudkan untuk mencari putusan yang terbaik, dan bukan untuk mencari kemenangan diri sendiri atau kekalahan orang lain. Menghargai pendapat orang lain merupakan wujud pengamalan dari Pancasila, terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
4. Keempat, penyampaian pendapat juga harus dilakukan dengan sopan dan penuh kerendahan hati.
5. Dalam musyawarah lebih menonjolkan persamaan daripada perbedaan dari pendapat yang ada, sehingga akan mudah mencapai kesepakatan bersama.
2. Pemungutan Suara Terbanyak
Bentuk keputusan bersama yang kedua adalah keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak. Cara pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak akan dilakukan, apabila cara pengambilan keputusan dengan cara musyawarah tidak dapat mencapai mufakat.
Dalam proses pemungutan suara, bisa dilakukan dengan beberapa cara, yaitu:
1) Mengacungkan tangan.
2) Berdiri dari tempat duduk.
3) Berpindah tempat sesuai dengan pilihan.
4) Menuliskan pilihan di atas kertas kemudian dikumpulkan.
Pengambilan keputusan bersama berdasarkan suara terbanyak ini pada umumnya dilakukan oleh berbagai organisasi, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Bahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga negara dalam mengambil keputusan juga didasarkan atas suara terbanyak. Hal ini sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 2 Ayat (3) yang menyatakan bahwa segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Voting dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Voting terbuka, yaitu voting yang dilakukan secara terbuka, di mana para peserta menyebutkan secara langsung apa yang menjadi pilihannya.
b. Voting tertutup, yaitu voting yang dilakukan secara tertutup, di mana para peserta menuliskan pilihannya pada selembar kertas.
C. BENTUK-BENTUK KEPUTUSAN BERSAMA
1. Di lingkungan keluarga
a. Menetapkan Tata Tertib Keluarga
b. Membersihkan lingkungan rumah
2. Di lingkungan Sekolah
a. Pemilihan Ketua Kelas
b. Menentukan tujuan tempat wisata di lingkungan sekolah
3. Di lingkungan Masyarakat
a. Menjaga Keamanan
b. Kerja Bakti
D. SIKAP MEMATUHI KEPUTUSAN BERSAMA
Keputusan bersama, bersama dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Walaupun hasil keputusan kita tidak setuju, tetapi kita harus tetap mematuhi demi untuk kepentingan dan tujuan bersama.
Contohnya, keputusan tentang studi wisata. Pada awalnya sebagian siswa ingin studi wisata ke Candi Borobudur, Setelah dimusyawarahkan sebagian besar siswa menghendaki studi wisata ke Bali. Karena sebagian besar siswa memutuskan untuk studi wisata ke Bali, maka keputusan itu harus didukung sebagai keputusan bersama. Bagi yang kalah dalam pemungutan suara harus tetap ikut studi wisata ke Bali. Tidak boleh menolak dengan alasan karena studi wisata bukan pilihannya.
Sesuatu yang telah menjadi keputusan bersama adalah milik bersama. Semua bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Melaksanakan keputusan bersama harus dilakukan dengan ikhlas, bukan karena terpaksa.
Demikianlah seharusnya sikap yang demokratis. Mau mengakui kekalahan dan kekurangan diri sendiri dengan jujur. Mau mengakui kemenangan dan kelebihan orang lain dengan jujur.
0 komentar:
Posting Komentar