Materi Pokok : Jenis-jenis Organisasi
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : V/ II
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : V/ II
Kamu tentu sudah tahu, ada banyak organisasi di lingkungan sekolah. Ada organisasi yang diikuti oleh para siswa, organisasi yang diikuti oleh para guru, dan organisasi yang diikuti oleh para orang tua atau wali siswa. Masing-masing organisasi yang ada di lingkungan sekolah tersebut mempunyai tujuan, kegiatan, peraturan, dan pengurus sendiri yang berbeda antara satu dengan lainnya.
Bentuk-bentuk organisasi yang ada di lingkungan sekolah antara lain :
1. Organisasi Kelas
Organisasi kelas adalah organisasi yang dibentuk di setiap kelas yang ada di sekolah. Organisasi kelas dibentuk untuk memudahkan para siswa dalam satu kelas itu untuk melaksanakan tugas-tugas kelas secara bersama-sama. Setiap organisasi kelas mempunyai Pengurus Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas, Wakil Ketua Kelas, Sekretaris, dan Bendahara, di tambah dengan seksi-seksi tertentu sesuai kebutuhan, seperti seksi Kebersihan, Ketertiban, dan Kesehatan.
2. Gugus Depan Pramuka
Gugus Depan Pramuka adalah organisasi di sekolah yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu kegiatan ekstra kurikuler Pramuka. Pramuka adalah kependekan dari Praja Muda Karana. Di setiap sekolah dibentuk satu Gugus Depan Pramuka yang terdiri dari kelompok putra dan kelompok putri. Masing-masing kelompok mempunyai kegiatan dan administrasi sendiri.
Pada umumnya, setiap sekolah mempunyai kelompok Gugus Depan Pramuka sesuai dengan usia siswanya. Setiap Gugus Depan Pramuka dibimbing oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dan dibina oleh seorang guru Pembina Gugus Depan. Sebutan untuk pembina Pramuka Siaga berbeda. Tergantung jenis kelaminnya. Pembina Siaga Putra dipanggil dengan Yanda (Ayahanda), dan Pembina Siaga Putri dipanggil dengan Bunda (Ibunda). Untuk Pramuka Peng¬galang dan Penengak, pembinanya dipanggil dengan Kakak.
Ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh setiap Gugus Depan Pramuka di masing-masing sekolah. Ada kegiatan perkemahan, penjelajahan, bakti sosial, dan sebagainya. Mengikuti kegiatan pramuka sangat bermanfaat dan menyenangkan. Melalui kegiatan pramuka kamu bisa belajar mengatasi rintangan, belajar mandiri, belajar bekerja sama, dan belajar hal-hal yang berman¬faat lainnya.
3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Masalah kesehatan merupakan masalah yang cukup penting di sekolah. Oleh karena itu, di sekolah dibentuk Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Siswa dilatih untuk melakukan kegiatan-kegiatan praktis yang berkaitan dengan kesehatan.
Contohnya penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, cara memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), dan sebagainya. Keberadaan UKS sangat bermanfaat bagi warga sekolah untuk menangani masalah kesehatan warga sekolah.
Usaha Kesehatan Sekolah pada umumnya dibina oleh seorang guru yang telah berpengalaman dan pernah mengikuti pelatihan khusus di bidang kesehatan. Apakah siswa dapat menjadi anggota dan pengurus UKS? Pada dasarnya semua siswa dapat menjadi anggota dan pengurus UKS. Bahkan siswa yang telah mengikuti kegia¬tan pelatihan khusus dan dianggap mampu, bisa dijadikan Dokter Kecil di sekolah.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah pada umumnya beranggotakan para siswa, guru, dan karyawan di sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para warga sekolah (siswa, guru, dan karyawan). Pengurus koperasi sekolah terdiri dari para guru dan siswa. Semua siswa dapat menjadi anggota dan pengurus koperasi sekolah.
Kehadiran koperasi sekolah bermanfaat mem¬beri kemudahan dan keterampilan bagi warga sekolah. Jika sewaktu-waktu warga sekolah memerlukan alat tulis, tidak perlu membeli di luar sekolah, tetapi cukup membeli di koperasi sekolah. Harga peralatan sekolah di koperasi sekolah umumnya lebih murah dibandingkan harga di luar sekolah. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi sekolah juga akan dikembalikan lagi un¬tuk kepentingan sekolah. Distribusi keuntungan merupakan pengamalan prinsip koperasi sekolah, yaitu dari, oleh, dan untuk warga sekolah.
5. Organisasi Siswa Intra sekolah (OSIS)
Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS dibentuk di Sekolah Menengah Pertama dan Atas (SMP dan SMA). OSIS adalah organisasi yang dibentuk untuk menampung aspirasi siswa-siswi seluruh sekolah tersebut. OSIS adalah bagian dari sekolah dan menampung kegiatan kokurikuler ekstra dan kegiatan ekstra kulikuler yang menunjang kurikulum sekolah.
6. Komite Sekolah
Selain organisasi sekolah yang beranggotakan siswa dan guru, ada juga organisasi sekolah yang terdiri dari orang tua siswa dan warga masyarakat sekitar sekolah. Organisasi itu yang disebut Komite Sekolah.
Komite sekolah dibentuk dengan tujuan membantu sekolah meningkatkan mutu pendidikan. Komite sekolah terlibat dalam perencanaan dan pengembangan program peningkatan mutu sekolah. Program dan kegiatan sekolah merupakan hasil kesepakatan bersama antara kepala sekolah, para guru, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar sekolah.
Pengurus Komite Sekolah terdiri dari tokoh masyarakat, wakil sekolah, wakil orang tua siswa, tokoh pendidikan, dan tokoh agama yang mem¬punyai kepedulian terhadap kemajuan sekolah.
7. Perpustakaan
Perpustakaan didirikan untuk memberikan kemudahan kepada siswa dalam memperoleh buku. Perpustakaan dikelola oleh penanggung jawab perpustakaan, yaitu seorang guru atau staf dari pegawai sekolah dan siswa. Pengurus perpustakaan bertugas menjaga perpustakaan secara bergiliran. Selain dapat membaca banyak buku, pengurus perpustakaan dapat belajar berorgani¬sasi. Mereka belajar cara membagi pekerjaan dan menyelesaikan masalah bersama-sama.
B. ORGANISASI YANG ADA DI MASYARAKAT
1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Rukun Tetangga atau RT adalah organisasi di lingkungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan kedekatan tempat tinggal yang saling bertetangga. Anggotanya terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga. Tujuannya untuk membina kerukunan hidup antar tetangga.
Setiap RT mempunyai pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi. Setiap RT juga mempunyai program kerja, misalnya program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Di samping itu RT juga mempunyai tugas membantu kelancaran administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. beberapa Rukun Tetangga kemudian menggabungkan diri dalam satu Rukun Warga (RW). Satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai 5 RT atau lebih.
Rukun Warga bertujuan untuk membina dan mengembangkan kerjasama antar RT. Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
2. Organisasi Wanita
Ibu-ibu yang ada di satu lingkungan RT biasanya membentuk organisasi yang disebut dengan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK). PKK bertujuan untuk membina kesejahteraan keluarga dari masing-masing rumah tangga.
Program kerjanya biasanya berupa penyuluhan dan pembinaan kehidupan berkeluarga. Untuk melakukan program tersebut, setiap PKK RT dibentuk beberapa kelompok Dasa Wisma. Setiap kelompok Dasa Wisma beranggotakan sekitar 10 keluarga. Setiap kelompok Dasa Wisma mempunyai nama-nama sendiri. Seperti kelompok Dasa Wisma Anggrek, kelompok Dasa Wisma Melati, dan sebagainya.
3. Organisasi Pemuda
Organisasi kepemudaan yang bersifat umum antara lain adalah Karang Taruna. Karang Taruna beranggotakan seluruh pemuda dan remaja yang ada di lingkungan masyarakat desa atau kelurahan. Organisasi Karang Taruna bertujuan membina dan mengembangkan bakat dan minat para pemuda dan remaja. Karena itu, program kegiatan Karang Taruna biasanya meliputi kegiatan di bidang olah raga, kesenian, keterampilan, wira usaha, keagamaan, dan sebagainya.
Para pemuda dan remaja yang tergabung dalam kegiatan keagamaan biasanya membentuk
organisasi keagamaan remaja. Misalnya Remaja Masjid, Pemuda Gereja, Pemuda Hindu, dan sebagainya.
4. Organisasi Keagamaan
Di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggalmu juga ada organisasi keagamaan. Tujuannya untuk meningkatkan dan membina kehidupan beragama. Misalnya Kelompok Pengajian, Jama’ah Tahlil, Kelompok Kebaktian, Kelompok Muslimat, dan sebagainya. Anggota organisasi keagamaan berasal dari pemeluk agama yang bersangkutan dan dipimpin oleh tokoh agama yang bersangkutan.
5. Organisasi Desa/ Kelurahan
Pada tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia juga terdapat organisasi desa atau kelurahan. Misalnya Badan Perwakilan Desa (BPD), Dewan Kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan.
Badan Perwakilan Desa adalah organisasi perwakilan masyarakat desa yang anggotanya dipilih melalui pemilihan secara demokratis. Tugas utamanya adalah membantu dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. Pada kelurahan organisasi perwakilan masyarakat tersebut disebut dengan Dewan Kelurahan.
Sedang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ K) adalah organisasi masyarakat yang bertujuan untuk membantu pemerintah desa/kelurahan untuk merencanakan dan mengelola pelaksanaan pembangunan. Karena itu, pengurus LPMD/K biasanya terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, dan orang-orang yang dipandang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan desa/kelurahan.
6. Koperasi Unit Desa
Masyarakat desa pada umumnya adalah petani. Setiap petani pasti membutuhkan pupuk agar tanamannya tumbuh subur. Mereka dapat membeli pupuk yang mereka butuhkan dari KUD yang ada di desanya. KUD (Koperasi Unit Desa) merupakan salah satu organisasi yang ada di desa. KUD berfungsi untuk membantu menyejahterakan warga desa.
C. PERAN SERTA DALAM ORGANISASI DI SEKOLAH
1. Dasar Hukum Organisasi Kebebasan Berorganisasi
Republik Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk berorganisasi. Hal itu dijamin secara hukum melalui UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selanjutnya UUD 1945 amandemen terakhir, Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas ke-bebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Yang berarti semua warga negara dijamin untuk mendirikan organisasi. Selama organisasi itu memiliki manfaat bersama dan tidak bertentangan dengan dasar negara, Pancasila.
Tata cara mengemukakan pendapat dalam berserikat dan berkumpul pun diatur dengan Undang-undang. Misalnya ketika kita memiliki hak dan kebebasan untuk membentuk organisasi, maka kita pun harus bertanggung jawab atas organisasi yang dibuat. Selain itu kebebasan yang bertanggung jawab berarti:
Ø Dalam mengemukakan pendapat tersebut kita tak lupa memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain (tidak ingin menang sendiri)
Ø Dalam berorganisasi kita harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat tempat organisasi itu didirikan, misalnya norma agama, kesopanan, hukum yang berlaku dan sebagainya
Berikut ini beberapa Undang-undang tentang kebebasan berorganisasi dan mengeluarkan pendapat, antara lain:
a. UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
b. UU RI No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
c. UU RI No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
d. UU RI No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2. Alasan dan manfaat berorganisasi di sekolah
Dalam memilih organisasi di sekolah kamu harus mempunyai alasan yang tepat. Kamu memilih suatu organisasi di sekolah bisa karena tujuannya sesuai dengan keinginanmu. Atau karena kegiatannya sesuai dengan bakat dan minatmu. Kamu memilih organisasi di sekolah karena sesuai dengan keinginan, minat dan bakatmu, dan bukan karena ikut-ikutan teman. Juga kamu memilih organisasi bukan karena terpaksa, atau takut kepada guru.
Berpartisipasi aktif dalam organisasi di sekolah dapat membantu mengembangkan diri dalam belajar dan membentuk kepribadianmu. Beberapa manfaat yang kamu dapatkan dalam berorganisasi di sekolah antara lain adalah:
a. dapat membantu kemajuan belajar.
b. dapat membantu mengembangkan bakat dan minat d bidang tertentu.
c. dapat belajar menjadi pemimpin.
d. dapat belajar menyelesaikan masalah.
e. dapat belajar bekerjasama dengan orang lain.
3. Kerjasama dan Musyawarah dalam Organisasi di Sekolah
Kerjasama dan musyawarah adalah cara dan perilaku yang harus dikembangkan dalam organisasi di sekolah. Mengembangkan kerjasama dan melakukan musyawarah berarti telah mengamalkan Pancasila. Terutama mengamalkan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sebagai bangsa Indonesia, kita memang wajib mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Bentuk-bentuk organisasi yang ada di lingkungan sekolah antara lain :
1. Organisasi Kelas
Organisasi kelas adalah organisasi yang dibentuk di setiap kelas yang ada di sekolah. Organisasi kelas dibentuk untuk memudahkan para siswa dalam satu kelas itu untuk melaksanakan tugas-tugas kelas secara bersama-sama. Setiap organisasi kelas mempunyai Pengurus Kelas yang terdiri dari Ketua Kelas, Wakil Ketua Kelas, Sekretaris, dan Bendahara, di tambah dengan seksi-seksi tertentu sesuai kebutuhan, seperti seksi Kebersihan, Ketertiban, dan Kesehatan.
2. Gugus Depan Pramuka
Gugus Depan Pramuka adalah organisasi di sekolah yang dibentuk untuk melaksanakan salah satu kegiatan ekstra kurikuler Pramuka. Pramuka adalah kependekan dari Praja Muda Karana. Di setiap sekolah dibentuk satu Gugus Depan Pramuka yang terdiri dari kelompok putra dan kelompok putri. Masing-masing kelompok mempunyai kegiatan dan administrasi sendiri.
Pada umumnya, setiap sekolah mempunyai kelompok Gugus Depan Pramuka sesuai dengan usia siswanya. Setiap Gugus Depan Pramuka dibimbing oleh Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dan dibina oleh seorang guru Pembina Gugus Depan. Sebutan untuk pembina Pramuka Siaga berbeda. Tergantung jenis kelaminnya. Pembina Siaga Putra dipanggil dengan Yanda (Ayahanda), dan Pembina Siaga Putri dipanggil dengan Bunda (Ibunda). Untuk Pramuka Peng¬galang dan Penengak, pembinanya dipanggil dengan Kakak.
Ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh setiap Gugus Depan Pramuka di masing-masing sekolah. Ada kegiatan perkemahan, penjelajahan, bakti sosial, dan sebagainya. Mengikuti kegiatan pramuka sangat bermanfaat dan menyenangkan. Melalui kegiatan pramuka kamu bisa belajar mengatasi rintangan, belajar mandiri, belajar bekerja sama, dan belajar hal-hal yang berman¬faat lainnya.
3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
Masalah kesehatan merupakan masalah yang cukup penting di sekolah. Oleh karena itu, di sekolah dibentuk Usaha Kesehatan Sekolah (UKS). Siswa dilatih untuk melakukan kegiatan-kegiatan praktis yang berkaitan dengan kesehatan.
Contohnya penimbangan berat badan, pengukuran tinggi badan, cara memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan (PPPK), dan sebagainya. Keberadaan UKS sangat bermanfaat bagi warga sekolah untuk menangani masalah kesehatan warga sekolah.
Usaha Kesehatan Sekolah pada umumnya dibina oleh seorang guru yang telah berpengalaman dan pernah mengikuti pelatihan khusus di bidang kesehatan. Apakah siswa dapat menjadi anggota dan pengurus UKS? Pada dasarnya semua siswa dapat menjadi anggota dan pengurus UKS. Bahkan siswa yang telah mengikuti kegia¬tan pelatihan khusus dan dianggap mampu, bisa dijadikan Dokter Kecil di sekolah.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah pada umumnya beranggotakan para siswa, guru, dan karyawan di sekolah yang bersangkutan. Koperasi sekolah dibentuk dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan para warga sekolah (siswa, guru, dan karyawan). Pengurus koperasi sekolah terdiri dari para guru dan siswa. Semua siswa dapat menjadi anggota dan pengurus koperasi sekolah.
Kehadiran koperasi sekolah bermanfaat mem¬beri kemudahan dan keterampilan bagi warga sekolah. Jika sewaktu-waktu warga sekolah memerlukan alat tulis, tidak perlu membeli di luar sekolah, tetapi cukup membeli di koperasi sekolah. Harga peralatan sekolah di koperasi sekolah umumnya lebih murah dibandingkan harga di luar sekolah. Keuntungan yang diperoleh oleh koperasi sekolah juga akan dikembalikan lagi un¬tuk kepentingan sekolah. Distribusi keuntungan merupakan pengamalan prinsip koperasi sekolah, yaitu dari, oleh, dan untuk warga sekolah.
5. Organisasi Siswa Intra sekolah (OSIS)
Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS dibentuk di Sekolah Menengah Pertama dan Atas (SMP dan SMA). OSIS adalah organisasi yang dibentuk untuk menampung aspirasi siswa-siswi seluruh sekolah tersebut. OSIS adalah bagian dari sekolah dan menampung kegiatan kokurikuler ekstra dan kegiatan ekstra kulikuler yang menunjang kurikulum sekolah.
6. Komite Sekolah
Selain organisasi sekolah yang beranggotakan siswa dan guru, ada juga organisasi sekolah yang terdiri dari orang tua siswa dan warga masyarakat sekitar sekolah. Organisasi itu yang disebut Komite Sekolah.
Komite sekolah dibentuk dengan tujuan membantu sekolah meningkatkan mutu pendidikan. Komite sekolah terlibat dalam perencanaan dan pengembangan program peningkatan mutu sekolah. Program dan kegiatan sekolah merupakan hasil kesepakatan bersama antara kepala sekolah, para guru, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar sekolah.
Pengurus Komite Sekolah terdiri dari tokoh masyarakat, wakil sekolah, wakil orang tua siswa, tokoh pendidikan, dan tokoh agama yang mem¬punyai kepedulian terhadap kemajuan sekolah.
7. Perpustakaan
Perpustakaan didirikan untuk memberikan kemudahan kepada siswa dalam memperoleh buku. Perpustakaan dikelola oleh penanggung jawab perpustakaan, yaitu seorang guru atau staf dari pegawai sekolah dan siswa. Pengurus perpustakaan bertugas menjaga perpustakaan secara bergiliran. Selain dapat membaca banyak buku, pengurus perpustakaan dapat belajar berorgani¬sasi. Mereka belajar cara membagi pekerjaan dan menyelesaikan masalah bersama-sama.
B. ORGANISASI YANG ADA DI MASYARAKAT
1. Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Rukun Tetangga atau RT adalah organisasi di lingkungan masyarakat yang dibentuk berdasarkan kedekatan tempat tinggal yang saling bertetangga. Anggotanya terdiri dari para kepala keluarga yang saling bertetangga. Tujuannya untuk membina kerukunan hidup antar tetangga.
Setiap RT mempunyai pengurus yang terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi. Setiap RT juga mempunyai program kerja, misalnya program kebersihan lingkungan, pemeliharaan jalan dan selokan, dan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Di samping itu RT juga mempunyai tugas membantu kelancaran administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk. beberapa Rukun Tetangga kemudian menggabungkan diri dalam satu Rukun Warga (RW). Satu RW biasanya terdiri antara 4 sampai 5 RT atau lebih.
Rukun Warga bertujuan untuk membina dan mengembangkan kerjasama antar RT. Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil sekretaris, bendahara, dan seksi-seksi.
2. Organisasi Wanita
Ibu-ibu yang ada di satu lingkungan RT biasanya membentuk organisasi yang disebut dengan Program Kesejahteraan Keluarga (PKK). PKK bertujuan untuk membina kesejahteraan keluarga dari masing-masing rumah tangga.
Program kerjanya biasanya berupa penyuluhan dan pembinaan kehidupan berkeluarga. Untuk melakukan program tersebut, setiap PKK RT dibentuk beberapa kelompok Dasa Wisma. Setiap kelompok Dasa Wisma beranggotakan sekitar 10 keluarga. Setiap kelompok Dasa Wisma mempunyai nama-nama sendiri. Seperti kelompok Dasa Wisma Anggrek, kelompok Dasa Wisma Melati, dan sebagainya.
3. Organisasi Pemuda
Organisasi kepemudaan yang bersifat umum antara lain adalah Karang Taruna. Karang Taruna beranggotakan seluruh pemuda dan remaja yang ada di lingkungan masyarakat desa atau kelurahan. Organisasi Karang Taruna bertujuan membina dan mengembangkan bakat dan minat para pemuda dan remaja. Karena itu, program kegiatan Karang Taruna biasanya meliputi kegiatan di bidang olah raga, kesenian, keterampilan, wira usaha, keagamaan, dan sebagainya.
Para pemuda dan remaja yang tergabung dalam kegiatan keagamaan biasanya membentuk
organisasi keagamaan remaja. Misalnya Remaja Masjid, Pemuda Gereja, Pemuda Hindu, dan sebagainya.
4. Organisasi Keagamaan
Di lingkungan masyarakat sekitar tempat tinggalmu juga ada organisasi keagamaan. Tujuannya untuk meningkatkan dan membina kehidupan beragama. Misalnya Kelompok Pengajian, Jama’ah Tahlil, Kelompok Kebaktian, Kelompok Muslimat, dan sebagainya. Anggota organisasi keagamaan berasal dari pemeluk agama yang bersangkutan dan dipimpin oleh tokoh agama yang bersangkutan.
5. Organisasi Desa/ Kelurahan
Pada tingkat desa atau kelurahan di seluruh Indonesia juga terdapat organisasi desa atau kelurahan. Misalnya Badan Perwakilan Desa (BPD), Dewan Kelurahan, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan.
Badan Perwakilan Desa adalah organisasi perwakilan masyarakat desa yang anggotanya dipilih melalui pemilihan secara demokratis. Tugas utamanya adalah membantu dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa. Pada kelurahan organisasi perwakilan masyarakat tersebut disebut dengan Dewan Kelurahan.
Sedang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/ K) adalah organisasi masyarakat yang bertujuan untuk membantu pemerintah desa/kelurahan untuk merencanakan dan mengelola pelaksanaan pembangunan. Karena itu, pengurus LPMD/K biasanya terdiri dari para tokoh masyarakat, tokoh agama, guru, dan orang-orang yang dipandang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan desa/kelurahan.
6. Koperasi Unit Desa
Masyarakat desa pada umumnya adalah petani. Setiap petani pasti membutuhkan pupuk agar tanamannya tumbuh subur. Mereka dapat membeli pupuk yang mereka butuhkan dari KUD yang ada di desanya. KUD (Koperasi Unit Desa) merupakan salah satu organisasi yang ada di desa. KUD berfungsi untuk membantu menyejahterakan warga desa.
C. PERAN SERTA DALAM ORGANISASI DI SEKOLAH
1. Dasar Hukum Organisasi Kebebasan Berorganisasi
Republik Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk berorganisasi. Hal itu dijamin secara hukum melalui UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selanjutnya UUD 1945 amandemen terakhir, Pasal 28E ayat 3, “Setiap orang berhak atas ke-bebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.” Yang berarti semua warga negara dijamin untuk mendirikan organisasi. Selama organisasi itu memiliki manfaat bersama dan tidak bertentangan dengan dasar negara, Pancasila.
Tata cara mengemukakan pendapat dalam berserikat dan berkumpul pun diatur dengan Undang-undang. Misalnya ketika kita memiliki hak dan kebebasan untuk membentuk organisasi, maka kita pun harus bertanggung jawab atas organisasi yang dibuat. Selain itu kebebasan yang bertanggung jawab berarti:
Ø Dalam mengemukakan pendapat tersebut kita tak lupa memperhatikan batas-batas penghargaan terhadap orang lain (tidak ingin menang sendiri)
Ø Dalam berorganisasi kita harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang dianut oleh masyarakat tempat organisasi itu didirikan, misalnya norma agama, kesopanan, hukum yang berlaku dan sebagainya
Berikut ini beberapa Undang-undang tentang kebebasan berorganisasi dan mengeluarkan pendapat, antara lain:
a. UU RI No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
b. UU RI No. 31 tahun 2002 tentang partai politik
c. UU RI No. 32 tahun 2002 tentang penyiaran
d. UU RI No. 12 tahun 2003 tentang pemilu anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
2. Alasan dan manfaat berorganisasi di sekolah
Dalam memilih organisasi di sekolah kamu harus mempunyai alasan yang tepat. Kamu memilih suatu organisasi di sekolah bisa karena tujuannya sesuai dengan keinginanmu. Atau karena kegiatannya sesuai dengan bakat dan minatmu. Kamu memilih organisasi di sekolah karena sesuai dengan keinginan, minat dan bakatmu, dan bukan karena ikut-ikutan teman. Juga kamu memilih organisasi bukan karena terpaksa, atau takut kepada guru.
Berpartisipasi aktif dalam organisasi di sekolah dapat membantu mengembangkan diri dalam belajar dan membentuk kepribadianmu. Beberapa manfaat yang kamu dapatkan dalam berorganisasi di sekolah antara lain adalah:
a. dapat membantu kemajuan belajar.
b. dapat membantu mengembangkan bakat dan minat d bidang tertentu.
c. dapat belajar menjadi pemimpin.
d. dapat belajar menyelesaikan masalah.
e. dapat belajar bekerjasama dengan orang lain.
3. Kerjasama dan Musyawarah dalam Organisasi di Sekolah
Kerjasama dan musyawarah adalah cara dan perilaku yang harus dikembangkan dalam organisasi di sekolah. Mengembangkan kerjasama dan melakukan musyawarah berarti telah mengamalkan Pancasila. Terutama mengamalkan sila Kemanusiaan yang adil dan beradab dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Sebagai bangsa Indonesia, kita memang wajib mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
0 komentar:
Posting Komentar