Sub Materi : Pengertian dan Pentingnya Peraturan Perundang-undangan Tingkat Pusat dan Daerah
Mata Pelajaran : Pendidikan Kewarganegaraan (PKn)
Kelas/ Semester : V/ I
![]() |
Sumber: commons.wikimedia.org |
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 hasil amandemen menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek kegiatan selalu didasarkan pada hukum yang berlaku. Aturan hukum merupakan peraturan perundang-undangan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan baik. Itu semua akan berjalan dengan sempurna apabila peraturan perundangundangan ditaati dan dilaksanakan oleh seluruh warga.
Pentingnya Peraturan Perundang-undangan
Masih banyak orang yang tidak memahami arti dan pentingnya sebuah peraturan. Peraturan dibuat adalah untuk mengatur kehidupan agar berjalan dengan baik. Namun demikian, masih banyak yang belum bisa menjalankan dan menaati aturan yang ada. Terkadang masih banyak yang hanya menuruti kemauannya sendiri.
Banyak masyarakat yang menjadi korban akibat tidak menaati peraturan. Ada yang meninggal karena kecelakaan tanpa memakai helm. Ada yang kena korban tabrak lari. Masih banyak lagi peristiwa korban jiwa yang disebabkan oleh pelanggaran terhadap aturan.
Apa sebenarnya pentingnya peraturan perundang-undangan itu? Peraturan perundang-undangan berguna untuk menciptakan kehidupan bernegara yang tertib dan aman. Bagi lembaga-lembaga pemerintahan, peraturan perundangundangan untuk petunjuk dalam menjalankan tata pemerintahan
sesuai dengan fungsi dan kewenangannya. Begitu pula bagi warga, peraturan perundang-undangan dapat mendorong terjadinya tertib hukum di masyarakat.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Pancasila adalah sumber hukum nasional. Penyusunan peraturan perundang-undangan harus bersumber pada sumber hukum. Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ada tata urutannya, yaitu mulai pusat sampai daerah.
1. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi. Dengan demikian, semua peraturan perundangan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. UUD 1945 ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. UUD 1945 ini merupakan Konstitusi pertama yang terdiri atas pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan resmi.
Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami empat kali perubahan atau amandemen yang dilakukan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Pertama pada tanggal 19 Agustus 1999. Kedua, pada tanggal 18 Agustus 2000. Ketiga, 10 November 2001. Keempat, tanggal 10 Agustus 2002.
2. Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Rencana penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam suatu Program Legislasi Nasional antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah. Undang-Undang ini sebagai pelaksanaan dari UUD 1945. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dibuat oleh pemerintah dalam hal ini presiden jika ada kegentingan yang memaksa. Untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Jika tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka peraturan itu harus dicabut.
3. Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah (PP) adalah peraturan yang dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini presiden. Peraturan Pemerintah (PP) memuat aturan-aturan umum dalam melaksanakan undang-undang.
4. Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Presiden dibuat oleh presiden untuk mengatur masalah-masalah tertentu. Peraturan Presiden (Perpres) berisi materi yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketentuan undang-undang atau untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah.
5. Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Daerah merupakan peraturan yang disusun dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah. Peraturan daerah ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Peraturan Daerah meliputi:
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota; dan
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
0 komentar:
Posting Komentar